BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Polisi berhasil menangkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dari seorang tersangka bernama Rio Nanda Andiska Wanto, seorang sopir travel asal Bengkalis.
Darinya polisi mengamankan 7 kilogram narkotika jenis sabu dan sekitar 30 ribu butir pil ekstasi beragam jenis. Namun angka ini belum dalam perhitungan pasti. Rio ditangkap di Jalan Lintas Maredan Pekanbaru- Perawang Siak.Â
“Ini merupakan hasil dari penyelidikan selama satu bulan,” ungkap Harino, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Senin (30/10/2017)Â
Selain itu polisi juga berhasil menangkap dua tersangka lainnya dengan nama M Isma Deni dan Anisa. Dari mereka polisi mengamankan lebih kurang 0,5 sabu dan 1500 butir ekstasi. Keduanya itu ditangkap di Sidomulyo Timur, Marpoyan Damai Pekanbaru.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka ini, dilakukan pada Sabtu tanggal 28 Oktober 2017 sekira pukul 15.00 WIB. Dit Resnarkoba Polda Riau mendapat informasi akurat bahwa akan ada transaksi Narkoba di wilayah Bengkalis yang akan di bawa ke Pekanbaru.Â
Tim yang dipimpin oleh Wadir Resnarkoba melakukan konsolidasi guna pembagian tugas dan tim berangkat ke jalan Lintas Meredan Pekanbaru – Perawang Siak untuk melakukan pencegatan dan Razia, dengan di bantu oleh Anggota Narkoba Polresta Pekanbaru dan Polsek Tenayan Raya.Â
Sekitar jam 19.30 WIB telah diketahui oleh tim yaitu sebuah Mobil Avanza Hitam BM 1554 JD dengan kecepatan tinggi melintas di jalan Meredan yang kemudian diikuti oleh tim pertama dari belakang. Sekitar jam 20.00 WIB tim kedua juga ikut membuntuti mobil itu. Pada saat mendekati tim kedua dilakukan pencegatan dan penggeledahan.Â
Polisi mengetahui sopir yang membawa mobil tersebut bernama Rio Nanda Andiska Wanto. Saat penggeledahan, ditemukan bungkusan karton besar di kursi belakang mobil berisi diduga pil ekstasi dan sabu. selanjutnya tim membawa pelaku guna dilakukan pengembangan.Â
Namun sekira jam 22.00 WIB dilakukan pemancingan menggunakan hp pelaku kepada pemerima barang. Maka disepakati transaksi dilakukan di depan RS. Awal Bros Pekanbaru persisnya di Halte Bus Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru.
Di lokasi kedua pelaku atas nama Isma Deni sudah menunggu dan polisi langsung mengamankannya. Polisi melakukan introgasi kemudian diketahui bahwa di kos-kosan mereka masih ada sebagian barang haram itu baik sabu maupun ekstasi.Â
Polisi bergerak ke lokasi yang disebutkan pelaku dan segera mengamankan barang tersebut. Namu di lokasi polisi malah menemukan barang serupa di dalam alat perlengkapan rias milik Anisa.Â
Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo. Dia menjelaskan tindakan selanjutnya polisi akan melakukan pengamanan terhadap tersangka dan barang bukti. “Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya. (bpc3/mg3)