BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kuasa Hukum eks Sekum FPI Munarman, Hariadi Nasution atau Ombat mengatakan penangkapan Munarman menyalahi prinsip hukum dan HAM.
Dikutip dari CNN Indonesia, Ombat menyoroti sejumlah tindakan penangkapan Munarman yang dirasa menyalanhi prinsip hukum dan HAM.
Diantaranya adalah penyeretan paksa dari rumah Munarman, dan menutup mata Munarman saat turun dari mobil.
“Dengan cara menyeret paksa di kediamannya dan menutup mata klien kami saat turun dari mobil di Polda Metro Jaya secara nyata telah menyalahi prinsip hukum dan Hak asasi Manusia,” kata Ombat.
Ombat juga mengatakan Munarman tak pernah mendapatkan surat panggilan dari kepolisian. Padahal, kalau ada surat panggilan, kliennya pasti memenuhinya.
“Berdasarkan banyaknya kesalahan prosedur penegakan hukum yang mengamputasi Hak Asasi Klien Kami, karenanya kami akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Republik Indonesia,” ujar Ombat. (bpc4)