BERTUAHPOS.COM – Abu Bakar Ba’asyir, seorang narapidana kasus terorisme mengajukan permohonan asimilasi kepada Presiden Joko Widodo di tengah wabah corona. Pria berusia 81 itu mengajukan asimilasi melalui sebuah surat yang dikirimkan kepada Jokowi, pada 3 April.
“Surat ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden Ir. Joko Widodo dan Menteri Hukum dan HAM Bapak Prof. Yasonna Hamonangan Laoly untuk menyampaikan pendapat kami perihal asimilasi dan hak integrasi KH. Abu Bakar Ba’asyir dari sisa pemidanaan beliau yang saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur,” kata kuasa hukum Ba’asyir, Achmad Michdan, seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Pihaknya mengapresiasi kebijakan Kemenkumham terkait pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi para narapidana dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona. Atas dasar itu, Michdan meminta pemerintah juga memberikan asimilasi kepada Ba’asyir. Salah satu pertimbangannya adalah karena kliennya masuk dalam kategori usia rentan terpapar Covid-19.
Pertimbangan lainnya, lanjut dia, ialah keterbatasan untuk melakukan jarak fisik atau physical distancing di rutan serta terbatasnya pelayanan kesehatan. “Sehingga penting dan sangat genting untuk segera melepaskan narapidana yang berusia 65 tahun ke atas,” ucapnya.
Michdan juga menyebut Ba’asyir telah menjalani masa tahanan lebih dari 2/3 masa hukuman. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 35.676 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi per 8 April. (bpc3)