BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tak semua pensiunan pejuang bisa disebut veteran, hal ini diutarakan oleh Syamsul Javar Ketua DPD Legiun Veteran RI (LVRI) Provinsi Riau.
Seperti yang diterangkannya kepada bertuahpos.com, Selasa 13 Maret 2018, setidaknya ada empat kriteria veteran.
“Seorang veteran haruslah seorang pejuang yang pernah melaksanakan empat macam penugasan dan berhubungan dengan kedaulatan NKRI,” terangnya seusai kegiatan pelantikan pengurus DPC LVRI Kota Pekanbaru periode 2017-2022.
Pertama, veteran haruslah seorang pejuang yang pernah berjuang untuk kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di rentang tahun 1942 hingga tahun 1949.
Kedua, veteran haruslah seorang pejuang yang pernah membela mempertahankan Irian Barat.
Ketiga, veteran haruslah seorang pejuang yang pernah berperang dwikora saat mempertahankan kedaultan RI dari negara tetangga Malaysia. Tepatya di tahun 1965 hingga tahun 1966.
“Waktu Malaysia memplokamirkan akan membentuk negara sendiri yang mengancam keberadaan Indonesia, akhirnya dilakukanlah konfrontasi,” ujarnya.
Terakhir, seorang veteran ialah harus seorang pejuang yang pernah membela dan mempertahankan Timor-Timor di rentang tahun 1975 hingga tahun 1976.
“Veteran ialah seorang pejuang yang pernah melawan negara lain demi kedaulatan NKRI, dengan catatan yang memiliki surat perintah penugasan,” tuturnya.
Lantas kenapa pejuang G30S/PKI tidak bisa disebut veteran? Syamsul mengatakan hanya pejuang yang mempertahankan kedaulatan NKRI yang hanya bisa disebut veteran.
“Kenapa tidak G30S/PKI? Karena itu perangnya di dalam negeri,” pungkasnya. (bpc9)