BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Hanya butuh tiga syarat saja untuk membuat surat gugatan cerai untuk diajukan ke Pengadilan Agama.
Ketua Pengadilan Agama Pekanbaru diwakili oleh Panitera Muda Hukum, Fakhriadi, tiga syarat tersebut diantaranya pertama harus memiliki identitas yang jelas.
“Ya, yang mengajukan harus menulis identitas selengkap-lengkapnya dan yang pasti harus jelas,” ujarnya kepada bertuahpos.com Kamis 24 Mei 2018.
Sementara untuk syarat yang kedua, Fakhriadi mengatakan ialah harus memiliki alasan yang jelas.
“Alasan mengajukan gugatannya juga harus jelas,” kata Fakhriadi.
Sedangkan syarat yang terakhir ialah petitum atau harus menuliskan apa saja yang dituntut.
“Apa yang dituntut juga harus jelas,” tutur Fakhriadi.
Fakhriadi menerangkan, surat gugatan cerai haruslah dibuat sendiri oleh yang bersangkutan. Menurutnya sejak awal tahun 2016 silam, Pengadilan Agama tidak lagi bisa membuatkan surat gugatan.
“Sekarang Pengadilan Agama hanya bisa menerima gugatan saja. Pengadilan Agama tidak bisa membuat gugatan. Jika ada yang ingin membuat surat gugatan di Pengadilan Agama, disediakan ruangan sendiri lengkap dengan komputernya. Silahkan buat surat gugatan sendiri,” ucap Fakhriadi.
Namun begitu, Fakhriadi menjelaskan bahwasanya Pengadilan Agama meminta agar surat gugatan dibuat dengan sedemikian rupa atau dengan cara diketik komputer.
“Kalau tulis tangan kami (Pengadilan Agama) juga terima, tapi kami selau menghimbau agar membuat surat gugatan dengan cara diketik,” pungkasnya. (bpc9)