BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim diminta untuk melanjutkan sistem zonasi yang sebelumnya telah digagas oleh Muhadjir Effendi. Dorongan ini datang dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Karena, pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan, mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, sampai kualitas sarana prasarana, akan ditangani berbasis zonasi,” kata komisioner KPAI Retno Listyarti di Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019 lalu.
Melansir dari tempo(dot)co, penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat. Selama 2019, KPAI telah menerima 95 pengaduan terkait sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, dengan 14 pengaduan berasal dari DKI Jakarta.
Dia mengatakan kehadiran sistem zonasi sekolah bertujuan pemerataan pendidikan yang berkualitas. Kemendikbud memetakan penataan dan pemerataan guru, pemerataan infrastruktur, berbagi sumber, dan integrasi pendidikan formal dan non-formal.
Dalam melaksanakan kebijakan zonasi pendidikan ini setidaknya akan melibatkan tujuh kementerian/lembaga terkait, yaitu Kemendagri, Kemdikbud, Kemenag, Kemenenterian Keuangan, Bapenas, KemenPUPR, dan KemenPAN-RB. (bpc3)