BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kelayakan hewan kurban harus diperhatikan agar memenuhi syarat sah hewan kurban. Salah satunya adalah daun telinga.
Komisioner Fatwa MUI Provinsi Riau, Hajar Hassan mengatakan daun telinga ini sangat berpengaruh ke syarat sah hewan kurban.
Hewan kurban, biasanya dari peternakan, memiliki cacat bolong atau robek di daun telinga. Bolong ini biasanya digunakan untuk penandaan dan perawatan.
“Terutama untuk hewan kurban yang berasal dari peternakan. Hewan kurban dari peternakan biasanya akan melubangi daun telinga dengan tujuan perawatan dan pemberian tanda,” jelas Hajar Hassan kepada bertuahpos.com.
“Tapi, dalam syarat sahnya, hewan kurban harus sehat dan lengkap,” tambah dia.
Dilanjutkan Hajar Hassan, ketika daun telinga hewan tersebut berlubang atau robek, hewan tersebut telah masuk dalam kategori cacat. Dengan demikian, tidak memenuhi syarat sah kurban.
Dengan demikian, hewan cacat tidak memenuhi syarat menjadi hewan kurban.
“Maka, masyarakat sebaiknya mencari hewan kurban yang benar-benar sehat dan lengkap, termasuk memperhatikan lubang di daun telinga,” pungkas dia. (bpc4)