BERTUAHPOS.COM (BPC), INDIA– Pemerintah daerah Gujarat, India Barat, telah melakukan perubahan pada undang-undang (amandemen) terkait Pelestarian Hewan, terutama Sapi.
Jika melakukan kesalahan dalam membawa sapi, maka akan dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun, dan jika ketahuan membunuh sapi akan dikenakan hukuman penjara seumur hidup.
Tak hanya itu, pelaku juga akan dikenakan denda sebesar 100.000 Rupees atau sekitar Rp 20,5 juta.
Dikutip dari BBC, Perdana Menteri Gujarat mengatakan sapi adalah simbol dari budaya India dan amandemen itu dibuat juga atas persetujuan semua pihak termasuk masyarakat.
Baca: Rakyat Marah, Gedung Kongres Paraguay Dibakar
Selain itu, sapi adalah simbol sakral bagi warga India yang mayoritasnya beragama Hindu, dan membunuh sapi adalah hal yang ilegal di beberapa wilayah di India.
Penulis: Mao