BERTUAHPOS.COM (BPC), MALAYSIA- Interpol telah mengeluarkan catatan merah atau Red Notice (surat perintah penangkapan internasional) terhadap empat warga negara Korea Utara yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri Presiden Korea Utara, Kim Jong Un.
Ke empatnya diketahui bernama Ri Ji Hyon (33), Hong Song Hac (34), O Jong Gil (55) dan Ri Jae Nam (57).
Tim investigasi Malaysia meyakini bahwa tiga dari empat tersangka, bersembunyi di kedutaan Korea Utara untuk Malaysia.
Sebagaimana diketahui, sebulan yang lalu, Kim jong Nam, dibunuh di Bandara Internasional Kuala Lumpur 2, dengan menggunakan racun VX Nerve Agent. Terkait hal itu, kepolisian Malaysia telah menetapkan dua orang wanita sebagai tersangka atas kematian kakak tiri Kim Jong Un itu. Satu berkewarganegaraan Vietnam dan satu lagi berkewarganegaraan Indonesia.
Baca: Malaysia Marah Dilecehkan, Dubes Korut Diusir
Sebenarnya, Malaysia tidak langsung menyalahkan Korea Utara atas pembunuhan tersebut, namun ada kabar yang beredar bahwa Pyongyang bertanggungjawab atas pembunuhan tersebut.
Namun, Korea Utara menyangkal tuduhan tersebut berbalik menuntut Malaysia tas kematian Kim Jong Nam.
Penulis: Mao/bbc