BERTUAHPOS.COM – Influencer asal Pekanbaru, Cut Salsa atau Salsa Bila Alwani (21), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Kejadian ini berlangsung pada Rabu 13 Desember 2023 sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah restoran donat di pusat perbelanjaan di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru.
Korban berinisial AHM dilaporkan mengalami luka memar dan goresan pada wajah, tangan, dan kaki akibat tindakan yang diduga dilakukan oleh Cut Salsa.
Tidak terima dengan insiden tersebut, ibu korban, WM, melaporkan kasus ini ke Polresta Pekanbaru. Setelah penyidikan panjang, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Pada Kamis 19 Desember 2024, Cut Salsa diserahkan oleh penyidik kepolisian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
“Pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti sudah kami terima. Saat ini kami sedang menyusun administrasi untuk segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru, M. Arief Yunandi.
Cut Salsa dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Meski demikian, JPU memutuskan untuk tidak menahan tersangka, sama seperti saat kasus ditangani kepolisian.
“Ada permohonan penangguhan penahanan dari orang tua tersangka dengan jaminan bahwa tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujar Arief.
Alasan lainnya, Cut Salsa diketahui masih aktif sebagai mahasiswa di Universitas Islam Riau (UIR).
Informasi yang dihimpun, tersangka dan korban ternyata memiliki hubungan keluarga. Menariknya, Cut Salsa juga melaporkan balik korban ke Polresta Pekanbaru. Kasus laporan balik ini bahkan telah naik ke tahap penyidikan.
“Kami akan segera merampungkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk diproses lebih lanjut,” tutup Arief.