BERTUAHPOS.COM, Pekanbaru – Empat terdakwa korupsi rehab SMPN 1 Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, hanya dituntut selama satu tahun tiga bulan penjara (15 bulan). Selain itu juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta. Untuk terdakwa Juaidi ditambah membayar uang pengganti Rp 322 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Empat tersangka tersebut yakni, Junaidi, Syafrizal ST, selaku Pengawas dalam kegiatan Rehab/Renovasi gedung Sekolah SMP Negeri 1 Merbau, Drs Suratno, selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Merbau dan Tabren ST, selaku Kasi Sarana Prasarana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Muhammad Ulin Nuha SH, pada persidangan secara online yang digelar Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (7/4/2020).
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan keempatnya telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUPidana.
Kasus korupsi itu berawal pada 2018 lalu. Saat itu, Kementrian Pendidikan menyalurkan dana sebesar Rp7,775 miliar ke 12 SMPN. Namun, yang diusut penegak hukum terhadap penyaluran dana yang diperuntukkan renovasi infrastuktur pendidikan di SMPN 1 Kelurahan Teluk Belitung, Kecamatan Merbau sebesar Rp1,05 miliar.
Selain SMPN 1 Teluk Belitung. Adapun 11 sekolah lain yang menerima dana Bantah yakni, SMPN 1 Pulau Merbau menerima dana Rp600 juta. Lalu SMPN 3 Merbau sebesar Rp325 juta, SMPN 2 Pulau Merbau menerima Rp550 juta dan SMPN 3 Tasik Putripuyu Rp950 juta.
Kemudian, SMPN 2 Tebing Tinggi Rp1,4 miliar, SMPN 1 Rangsang Barat Rp875 juta, dan SMPN 2 Rangsang Barat Rp350 juta. Selanjutnya, SMPN 3 Pulau Merbau Rp550 juta, SMPN 2 Tebing Tinggi barat Rp225 juta, SMPN 3 Rangsang Rp550 juta dan SMPN 3 Tebing Tinggi Rp350 juta.***(bpc17)