BERTUAHPOS.COM — Uang tunai senilai Rp21 miliar ditemukan oleh Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di dalam mobil milik istri mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Uang itu ditemukan saat tim penyidik melakukan penggeledahan rumah Rudi, di Jakarta Pusat dan Palembang.
uang tersebut ditemukan di sebuah mobil Toyota Fortuner berpelat nomor B 1611 RSP yang terdaftar atas nama Nelsi Susanti, istri Rudi Suparmono. “Uang tunai itu terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah. Penyidik juga bingung saat menemukan uang sebanyak itu di mobil tersebut,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, Kamis, 16 Januari 2025.
Penyidik selanjutnya akan mendalami asal usul uang tersebut. Penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah Rudi menerima suap atau gratifikasi lain terkait pengurusan perkara di PN Surabaya.
Sejauh ini, dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Rudi hanya menerima suap sebesar 63.000 dolar Singapura. Namun, temuan uang ini jauh lebih besar dari jumlah yang diduga sebelumnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Saat menjabat sebagai Ketua PN Surabaya, Rudi diketahui bertemu dengan pengacara Gregorius, Lisa Rachmat, untuk membahas susunan majelis hakim kasus tersebut.
Rudi disebut menerima suap sebesar 63.000 dolar Singapura, yang diterimanya secara bertahap dari Lisa dan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik.
Adapun penemuan uang senilai Rp21 miliar, Kejagung menduga adanya penerimaan gratifikasi lain di luar kasus suap vonis bebas Ronald Tannur. “Kita akan mendalami sumber uang tersebut untuk mengungkap potensi kejahatan lainnya,” tutup Qohar.***
Sumber: CNN Indonesia