BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemprov Riau melalui Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sudah menandatangi persetujuan Upah Minimum Kabupaten (UMK)/kota se Riau 2018, sejak tanggal 20 November 2017 kemarin.Â
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau Rasidin Siregar kepada bertuahpos.com, Rabu (22/11/2017).Â
Dia menjelaskan bahwa UMK disusun berdasarkan rekomendasi dari usulan setiap kabupaten dan kota melalui bupati dan walikota masing-masing.Â
“Dan itu sudah disetujui oleh Pak Gubernur Riau,” katanya.Â
Dia menambahkan sejak tanggal 14 November 2017 lalu dewan pengolahan Riau sepakat membahas rekomendasi itu, dan kemudian mengusulkannya kepada Gubernur Riau.Â
Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman menyetujui usulan itu dengan ditetapkan keputusan gubernur Nomor: Kpts. 880/XI/2017 tanggal 20 November 2017 untuk angka UMK tahun 2018
Berikut rinciannya:
Pekanbaru Rp 2.557.486,73
Dumai Rp 2.886.655,44
Rohul Rp 2.525.823,52
Inhu Rp 2.751.076,40
Inhil Rp 2.546.162,14
Kampar Rp 2.516.638,71
Bengkalis Rp 2.919.458,35
Siak Rp 2.600.614,14
Pelalawan Rp 2.561.250,65
Kuansing Rp 2.597.989,90
Meranti Rp 2.545.505,06
Rohil Rp 2.506.141,78
(bpc3)