BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – DPRD Riau menunggu surat pengajuan revisi Perda untuk menurunkan pajak pertalite. Disebutkan, surat pengajuan revisi Perda itu segera diajukan oleh Pemprov Riau.
Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman saat ditemui di kantornya, Senin (29/1/2018).
“Untuk penurunan pajak pertalite, kita masih menunggu surat pengajuan revisi Perda. Saya sudah komunikasi dengan Sekda Riau (Ahmad Hijazi), dan mereka akan segera melayangkan surat pengajuan revisi Perda itu,” terang pria yang akrab dipanggil Dedet ini.
Dilanjutkan Dedet, revisi Perda yang dimaksud adalah Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pajak Daerah. Dimana, dalam pasal 24 ayat 2 ditetapkan bahwa pajak bahan bakar non-subsidi (pertalite) adalah sebesar 10%.
Baca:Â Mahasiswa Riau Kembali Desak Pemprov Turunkan Pajak Pertalite
“Nah, nanti ada 2 pilihan. Pertama, merubah angkanya dari 10% menjadi 5%, atau merubah redaksi katanya dari ditetapkan 10% menjadi setingginya 10%. Nanti akan kita bicarakan lagi,” tambah Dedet.
Dedet juga mengaku tidak khawatir penuruan pajak ini akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebaliknya, Dedet sangat optimis jika pajak pertalite diturunkan, akan menambah daya beli dari masyarakat.
“Kalau daya beli meningkat, pemasukan kita meningkat dong. Saya sih optmis, dengan menurunkan pajak ini, PAD kita dari pajak pertalite ini justru meningkat. Kan banyak yang beli,” tutupnya. (bpc2)