BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Direktorat Jendral Pajak (DJP) Perwakilan Riau Kepri menyambut baik hadirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017.
PMK ini mengatur tentang Juknis soal Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan. Humas DJP Riau Kepri Marialdi melihat, peraturan baru ini akan mampu menarik banyak pendapatan pajak di Riau.
“Itu sebuah langkah yang bagus. Dan kami yakin akan meningkatkan pendapatan pajak,” katanya, Kamis (8/6/2017).Â
Dalam PMK Nomor 70 Tahun 2017 itu, sebelumnya ditetapkan batas saldo untuk rekening perbankan paling sedikit Rp 200 juta bagi orang pribadi. Kini, menjadi Rp 1 miliar.
PMK ini merupakan aturan pelaksana dari Perppu Nomor 1 Tahun tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.Â
Revisi ini berawal dari masukan masyarakat, pemangku kepentingan lainnya, agar kebijakan itu mencerminkan rasa keadilan, menunjukkan keberpihakan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah serta memperhatikan aspek kemudahan administrasi bagi lembaga keuangan untuk melaksanakannya. (bpc3)