BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kasus PTPN V yang mengoperasikan perusahaannya di luar HGU berujung pada hukum. Sebenarnya ini masalah lama. Selain PTPN V ada banyak perusahaan lain melakukan aktivitas serupa dan ini sudah menjadi rahasia umum.Â
Menanggapi hal ini, Sekretaris Derah Provinsi Riau Ahmad Hijazi mempertanyakan masalah konsekuensi pajak yang harus dibayarkan kepada negara. Jika perusahaan melakukan operasi di luar HGU, tentu ada banyak lost potensi pajak sehingga berdampak terhadap kerugian negara.Â
“Konsekuensi pajaknya memang harus di selesaikan. Bagaimana mengatasi masalah itu untuk sekarang ini. Kalau memang DPRD Riau menemukan dan punya bukti, silahkan, dilaporkan saja,” katanya, Senin (12/2/2018) di Pekanbaru.Â
Ahmad Hijazi menyebut, memang masalah ini sudah masuk ke ranah hukum. Sementara DPRD Riau yang berupaya untuk menyelesaikan, sebaiknya konsisten dan merampungkan masalah ini hingga tuntas, dengan mengejar perusahaan lain apalabila melakukan tindakan serupa.
“Yang menggarap lahan di luar HGU itu bagaimana konsekuensi pajaknya. Semua harus carikan solusi dan langkah hukum yang akan diambil bagaimana. Jadi tidak serta merta berkoar saja. Yang penting untuk menata daerah itu mencarikan solusinya,” sambung dia.Â
Baca:Â Lakukan Perlawanan, PTPN V Gugat PN Bangkinang
Lebih jauh, Ahmad Hijazi menanggapi, kalau dalam pelaksanaanya terjadi lost pendapatan, mestinya DPRD Riau juga ikut memikirkan solusinya. Bahkan jika perlu dicarikan landasan hukumnya.Â
Dia mencontohkan, ada satu perusahaan di daerah menggarap lahan perkebunan tapi tidak punya HGU, maka perlu dipikirkan bagaimana menyelesaikan pajak bumi bangunan (PBB). Jika memang perlu alas hukum kuat supaya bisa pajak bisa dipungut sebaiknya fokus kepada itu.
“Menurut saya begitu. Bekerja yang penting punya dasar dan landasan hukum. Pemerintah dalan masalah pajak biasanya ditangani oleh Bapenda, juga perlu landasan hukum untuk pungut retribusi. Kalau tidak ada, ya dicarikan landasan hukumnya,” sambungnya.
Untuk diketahui, ada 2 perusahaan perkebunan di Riau kini tersangkut masalah hukum karena kasus beroperasi di luar HGU. Kedua perusahaan itu adalag PT. Hutahean dan PTPN V. Dalam pekan kemarin ada upaya mediasi oleh DPRD Riau namun belum membuahkan solusi yang jelas.Â
Berdasarkan temuan pansus lahan oleh DPRD tahun 2017 lalu, masalah ini juga hangat diperbincangan. Bahkan ada banyak perusahaan lain di Riau melakuka praktik serupa. (bpc3)