BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Sengketa kebun sawit, PTPN V balik mengajukan gugatan ke PN Bangkinang, Rabu (6/2). Gugatan ini dilayangkan atas nama PTPN III selaku pemegang saham PTPN V.
Humas PTPN V, Risky Atriansyah mengatakan gugatan ini dinamakan denden verzet, yaitu gugatan yang dilayangkan pihak ketiga, yaitu PTPN III, atas legal standing dari PN Bangkinang yang memutuskan eksekusi kebun sawit PTPN V.
“Secara hukum itu diperbolehkan, karena pemegang saham kan tidak terdaftar sebagai tergugat di keputusan sebelumnya, meskipun keputusan sebelumnya susah inkracht (berkekuatan hukum tetap),” terang Risky, Jumat (9/2/2018).
Terkait dengan pelepasan aset yang ada di Kampar, Risky mengatakan itu bukanlah kewenangan dari PTPN V. Kewenangan pelepasan aset ada pada pihak pemegang saham, sehingga itulah alasan mengapa eksekusi kebun sawit tersebut belum bisa dilakukan sampai hari ini.
Sementara itu, PTPN V sendiri memang mengharapkan solusi lain dari pemerintah. Alasannya, negara akan rugi Rp 1 triliun lebih jika eksekusi ini tetap dilakukan.
Baca:
Selain Eksekusi, Solusi Penyelesaian Kebun Sawit PTPN V Alami Jalan Buntu
LSM Riau Madani Bantah Dibekingi untuk Gugat PTPN V
“Kami mengakui, kalau putusan eksekusi ini sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Namun, kami ingin menyelamatkan aset negara, karena nilainya ini lebih dari Rp 1 triliun,” terang Kuasa Hukum PTPN V, Sadino, Jumat (9/2/2018).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, LSM Riau Madani menggugat PTPN V atas kebun sawit yang menyalahi Hak Guna Usaha (HGU) tersebut. Di PN Bangkinang pihak Riau Madani menang. Upaya banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang dilakukan PTPN tetap kalah. Upaya kasasi pun, MA tetap memenangkan Riau Madani.Â
Pengajuan Kembali (PK) yang dilakukan perusahaan negara itu juga ditolak. Karena sudah berkekuatan hukum tetap, maka pengadilan akan mengeksekusi lahan tersebut. (bpc2)