BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Terkait banyaknya penawaran dan kepemilikkan kartu kerdit oleh bank kepada masyarakat saat ini, ternyata sudah menyalahi aturan dari Bank Indonesia. Dimana secara aturan, satu orang hanya dibenarkan memilki satu kartu kerdit saja .
Hal ini dikatakan Mahdi Muhammad Kepala Bank Indonesia Provinsi Riau kepada bertuahpos.com. “Sebetulnya konsep dasar dari kartu kredit tersebut merupakan alat bayar. Dan bukan untuk kredit secara konsep dasarnya, artinya orang pakai kartu kredit itu harus punya uang dulu. Bukan berarti dikredit pembayarannya. Tetapi sekarang malah dijadikan kredit benaran,” jelasnya, Rabu(3/09/2014)
Berdasrkan sumber yang dikutip dari kreditaja.com, pada intinya, aturan-aturan dimaksudkan BI untuk melindungi para konsumen kartu kredit di Indonesia. Sehingga, dapat meminimalisir masalah-masalah yang ada.
Seperti penyalahgunaan fasilitas kredit yang mengakibatkan kredit macet atau utang kartu kredit yang menumpuk, pelanggaran hak konsumen dalam pelaksanaan penagihan utang kartu kredit dan sebagainya. Hal ini didasari Peraturan Bank Indonesia Nomor : 14 / 2 /PBI/ 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.
“Ini harus diatur dalam kepemilikkan kartu kredit, tidak dibenarkan seseorang memiliki lebih dari satu kartu kredit yang diatur sesuai dengan tingkat penghasilan. Apabila ingin membuat kartu kredit yang baru, maka kartu redit yang udah lama harus dibuang,” tegasnya
Berdasarkan pantauan bertuahpos.com di lapangan, saat ini hampir setiap orang yang memanfaatkan kartu kredit memiliki lebih dari satu kartu yang dimanfaatkan secara bersamaan. Beberapa warga yang ditemui mengaku memiliki kartu kredit lebih dari 1. Misalnya Ahmad, kepada bertuahpos.com, “Saya ada tiga kartu kredit yang saya pakai, karena saya memang perlu ketiganya. Kalau adanya peraturan harus satu orang satu kartu kredit saya belum tahu.” (yogi)