BERTUAHPOS.COM — Pemprov Riau memberikan keringatan dengan menghapus denda pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo libur Isra Miraj dan Imlek yang jatuh tempo antara tanggal 27-29 Januari 2025.
Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau, M Sayoga, menjelaskan bahwa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor tersebut sebagai bentuk kompensasi atas liburnya layanan Samsat Bapenda Riau saat libur panjang kali ini.
“Selama libur panjang ini, kantor Samsat Bapenda Riau diliburkan. Tapi, kami memberikan keringanan dengan penghapusan denda keterlambatan,” katanya.
Yoga menyebut, bagi pemilik kendaraan yang pajaknya jatuh tempo di tanggal tersebut, maka dapat melunasi pokok pajak hingga 30 Januari 2025 (tanpa dikenakan denda keterlambatan).
Dia berharap, kebijakan ini dapat meringankan beban wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dibebani denda. Oleh sebab itu, dia mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.***