BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemprov Riau saat ini sudah diwajibkan untuk menyusun rencana industri provinsi, sebagaimana termasuk dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014.
Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Riau Asrizal menyebut, Pemprov Riau sudah melakukan studi akademik tahun 2015. Tahun ini bahan itu sudah diajukan ke DPRD Riau agar dikuatkan perda untuk rancangan induk pembangunan industri.Â
Dalam wawancara dengan bertuahpos.com di ruangannya di komplek perkantoran Gubernur Riau Gedung Menara Lancang Kuning, Senin (20/11/2017), Asrizal mengatakan, usulan tersebut sudah bentuk Pansus untuk pembahasan lebih jauh.Â
“Minggu lalu pembahasan Pansus sudah final. Kami tinggal menindaklanjuti perkembangan untuk diparipurnakan. Intinya rencana induk kawasan industri itu berisi kebijakan soal dukungan pengembangan kawasan industri di Riau,” katanya.Â
Diantara 4 poin penting dalam penentuan wilayah. Diantaranya, Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI). Riau masuk dalamn salah satu provinsi dari 22 provinsi lainnya. Lokasinya di Kabupaten Bengkalis, Siak, dan Dumai.Â
Baca:Â 3 Daerah Riau Dijadikan Wilayah Pusat Pengembangan Industri
Tapi kemudian, Pemprov Riau juga usulkan daerah lain, seperti Kuala Enok, Inhil. Sebab di wilayah itu Riau sudah punya pelabuhan. Dan kawasan ini juga akan dijadikan sebagai kawasan industri, bagian Selatan Riau.Â
“Termasuk kawasan Industri Technopark di Pelalawan, dan kawasan industri Tenayan Raya di Pekanbaru,” sambung Asrizal. (bpc3)