BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemprov Riau masih mengupayakan untuk memaksimalkan pendapatan pajak air permukaan, untuk menutup kekurangan pendapat pajak di sektor pertalite, lantaran sudah diturunkan dari 10 persen menjadi 5 persen.Â
Kabid Pajak Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Ispan Syahputra mengatakan, untuk memaksimalkan pendapatan pajak di sektor ini masih diupayakan setelah ada perubahan mekanisme pungutan pajak berdasarkan peraturan menteri keuangan tahun 2016 lalu.Â
“Sektor lain mungkin pajak air permukaan di industri hulu Migas. Tapi masih dikejar. Koordinasinya dengan SKK Migas sekarang,†katanya kepada wartawan, Kamis 4 April 2018 di Kantor Gubernur Riau.Â
Ispan mengatakan, ada potensi besar sebagai sumber pendapatan daerah di sektor pajak air permukaan ini. Tahun lalu Pemprov Riau bisa melakukan pungutan langsung, tapi di tahun ini mekanismenya sudah tidak lagi demikian.Â
“Tapi penagihannya ke pusat. Paling kendalanya terkait dengan pemulihan air yang harga dasarnya ditentukan oleh Kementerian PUPR. Kalau harga dasar Kementerian PUPR itu nanti akan di pelajari dulu pajaknya bisa naik atau turun,†sambungnya.
Baca:Â Setelah Disahkan, Pajak Pertalite Efektif Jalan Mei Nanti, Begini Hitungannya
Dia berharap dengan memaksimalkan pajak air permukaan akan menutupi kekurangan pendapatan daerah dari pajak pertalite yang Undang-Undangnya sudah disahkan beberapa waktu lalu. Namun demikian sektor lain selain pertalite dan pejak air permukaan, juha tetap menjadi hal penting untuk dikaji agar pendapat asli daerah maksimal. (bpc3)