BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kabid Pajak Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau, Ispan Syahputra mengatakan, pasca disahkannya Undang-Undang penurunan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), diperkirakan efektif berjalan pada Mei 2018 nanti.Â
“Saat ini sudah di Kemendagri semua untuk dilalukan evaluasi. Biasanya waktu paling lama 15 hari. Baru kemudian dikembalikan ke daerah,†katanya, kepada wartawan saat ditemui di Kantor Gubernur Riau, Kamis 4 April 2018.Â
Dia mengatakan, saat setelah melewati tahapan evaluasi, dan dikirim ke daerah. Pemprov Riau bersama DPRD akan kembali duduk bersama untuk memperbaiki poin-poin perubahan yang menjadi evaluasi Kemendagri.
“Mekanisme selanjutnya nanti tergantung, apakah perlu diparipurnakan dewan atau langsung ditandatangani oleh pimpinan DPRD Riau saja. Itu nanti lah kita lihat bagaimana mekanismenya,†sambungnya.Â
Ispan menyebut, dengan disepakati pajak pertalite turun 5 persen itu memang pada tujuan utama lantaran mempertimbangkan kebutuhan masyarakat ketika kuota premium tersendat. Sedangkan harga bahan bakar yang mendekati pada harga premium hanya pertalite.Â
Sedangkan terhadap penerimaan daerah di sektor itu, Pemprov Riau sejak awal sudah putar otak. Jika sebelumnya perbandingan kuota premium 60 persen dan pertalite hanya 40 persen, maka setelah ini akan dibalikkan (pertalite jadi 60 persen dan premium 40 persen). Dengan demikian diyakini pendapatan daerah di sektor itu masih bisa diatasi dengan diturunkannya pajak pertalite tersebut.Â
Baca:Â Perda Pajak Pertalite 5 Persen, Riau Masih Tunggu Persetujuan Kemendagri
“Harapannya kan setelah harga pertalite turun maka jumlah pembeli akan semakin banyak. Yang perlu diperhatikan masalah ketersediaan kuotanya saja lagi. Toh, nanti jika banyak yang mengkonsumsi artinya pendapatan dari sektor pajak juga akan banyak. Minimal sama dengan sebelumnya,†kata Ispan.Â
Dia menambahkan, memang dalam perhitungan awal, jika pajak itu diturunkan dari 10 persen menjadi 7,5 persen, hasil perhitungan penerimaan pajak sementara masih surplus. Tapi jika angka penurunan pajak itu sampai 5 persen pendapatan pajaknya jauh menurun.Â
“Ada sekitar 16 bagian yang menyalurkan BBM di Riau ini. Mereka nanti juga yang akan melakukan pungutan langsung terhadap pajak. Semoga lah daya beli masyarakat terhadap pertalite meningkat, †ujar Ispan. (bpc3)