BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sedikit banyak kinerja Bisnis Bank Riau Kepri (BRK) akan terganggu akibat kekosongan Jabatan Pimpinan (Japim) yang saat ini dialami oleh BPD itu.
Kepala OJK Riau Yusri mengatakan, bawah kinerja bisnis dan operasional sebuah perbankan memang perlu dikelola secara serisu, oleh karenanya perlu ada pimpinan setingkat direktur untuk mengatur tata kelolanya.
“Kekosongan beberapa posisi jabatan sudah pasti akan berdampak pada kinerja bisnis dan operasional BPD. Oleh sebab itu OJK sejak awal mendorong agar posisi kekosongan beberapa jabatan di BPD harus segera diisi,” ungkapnya, Jumat, 27 September 2019.
Melihat kinerja tim Pansel BRK, OJK pesimis kalau kekosongan posisi Dirut, Komut, termasuk posisi kekosongan pada jabatan Direktur Dana dan Jasa bisa segera diisi. Pasalnya hingga kini pansel belum membuka seleksi untuk calon.
Apabila tahapan di internal pemegang saham dan pansel dirut tuntas, masih ada proses lainnya yaitu uji kepatutan dan kelayakan oleh OJK sebagai pengawas perbankan.
Ketua Tim Pansel BRK, Ahmad Syah Harrofie menjelaskan belum dibukanya pendaftaran untuk calon Dirut, Komut, Direktur Dana-Jasa dan Operasional BRK dikarenakan adanya beberapa persyaratan yang perlu dimatangkan.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BRK tanggal 19 Agustus 2019 lalu. Persyaratan ini perlu dilakukan permatangan untuk agar sosok yang duduk mengisi Japim BRK tidak asal-asalan.
Adapun perkiraan dibukanya penerimaan calon Dirut, Komut, dan dua direksi BRK pada akhir September dan awal Oktober mendatang. Prinsipnya setelah selesai penyusunan kriteria tersebut, maka tahapan penerimaan calon sudah bisa dibuka untuk umum.
Bocorannya, salah satu kriteria yang betul-betul mengikat yakni usia para calon. Seleksi ini masuk dalam tahapan administrasi dan pemberkasan. Selain itu, ada pula persyarakat manajemen risiko dari masing-masing calon untuk masing-masing posisi jabatan.
“Karena ini untuk mengelola bank. Untuk Dirut apa manajemen risikonya, untuk Komut apa lagi manajemen risikonya. Itu baru untuk persyaratan administrasi. Setelah itu barulah pada tahapan persyaratan kompetensi,” kata Ahmad Syah.
Setelah kedua tahapan itu dilalui, dia menjelaskan, tahapan lain yang perlu dilalui yakni pendampingan dari pihak konsultan terhadap calon-calon yang dinyatakan lulus tes kompetensi. Tim konsultan ini akan diisi oleh para pakar-pakar perbankan syariah.
Tim ini, sifatnya untuk memberikan pendalaman kepada setiap calon yang lolos tentang pemahaman perbankan syariah dan sifatnya semacam pendampingan. Setelah itu barulah dikonsultsikan ke KPK, kemudian diserahkan ke OJK. (bpc3)