BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi langkah-langkah penutupan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau. Langkah ini diperlukan agar tidak terjadi efek domino di perbankan nasional lainnya.
Berdasarkan pada Peraturan OJK nomor 20/POJK.03/2014 tentang BPR, seperti yang tercantum di Pasal 72 disebutkan bahwa pencabutan izin dan operasional didasari permintaan dari pemilik saham.‬
“‪Jadi Kita akan mengawasi bagaimana penutupan yang dilakukan pemilik saham dalam hal ini Pemerintah Provinsi Riau. Kita akan menjalankan fungsi on side maupun outside. Dampak yang dikhawatirkan adalah efek domino perbankan nasional,†ujar M Subandi, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Riau kepada bertuahpos, Kamis (16/04/2015).
Karena adanya komplain dari pihak nasabah dikhawatirkan akan terjadi. Pemerintah akan melakukan proses-proses panjang untuk mencegah hal ini tidak terjadi.‬
‪“Kemudian soal penyelesaian kepada nasabah harus mengacu kepada Pasal 73. Sebelum ditutup BPR harus menyelesaikan persoalan dengan nasabah. Tentunya ini ada proses-proses panjang agar komplain dari nasabah jangan sampai terjadi,” sebut Subandi.‬
Saat ditanya apakah BPR PER layak ditutup atau tidak, Subandi enggan mengomentarinya. “Kalau itu tidak bisa saya bilang lah, yang jelas kita selalu lakukan pengawasan dan pembinaan,”paparnya.
‪Sementara Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman sudah memberikan sinyal bahwa BPR milik BUMD itu akan ditutup. “Kalau tidak mampu beroperasi dan menghabiskan anggaran daerah, lebih baik ditutup,†sebutnya.‬
‪Tidak hanya BPR PER, BUMD lainya juga akan ditutup seperti PT. Riau Petroleum, perusahaan penerbangan PT. RAL dan perusahaan investasi Riau Investment Corp yang merupakan anak perusahaan dari PT. Pengembangan Investasi Riau (PIR).‬ (yogi)