BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU -Â Hari ini (16/04/2015), batas akhir minimarket dilarang memajang minuman beralkohol atau minuman keras (miras) sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2015. Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru akan lakukan inspeksi mendadak (sidak).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Mas Irba H Sulaiman kepada bertuahpos. “Tadi malam kita sudah jumpa pak wali (walikota Pekanbaru), diperintahkan pengawasan ketat,” katanya Kamis (16/04/2015).
Irba menyampaikan hingga batas akhir ini minimarket sudah tidak dibenarkan adanya aktivitas jual beli miras. “Memajangnya saja sudah tidak boleh, apalagi menjual,” katanya.
Bila nanti ada ditemukan minimarket nakal, maka langsung ditegur dan diperintahkan untuk mengembalikan miras ke distributor.
“Tetapi yang lebih kita khawatirkan mereka menjual diam-diam ke tempat lain, seperti tempat hiburan. Ini juga tidak dibenarkan, karena yang boleh menjual yakni memiliki SIUP MB,” urainya.
Namun Irba belum bisa menyampaikan apakah sudah semua minimarket yang patuh aturan larangan juak minuman beralkohol golongan A tersebut. “Tenggat waktukan sudah tiga bulan, jadi mereka harusnya sudah tidak pajang lagi. Kalau membandel akan kita tegur,” sebutnya. (riki)