BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau mencatat sehingga kini tercatat ada 268 ribu lebih debitur di Riau terdampak COVID-19, dengan total kredit mencapai Rp10,4 triliun.
OJK memastikan angka ini kemungkinan besar akan bertambah karena proses pengajuan restrukturisasi masih berlangsung.
Kepala OJK Riau, Yusri, mengungkapkan dari 268 ribu debitur itu sebanyak 219.766 diantaranya merupakan debitur perbankan dengan jumlah kredit sebesar Rp9,9 Triliun, dari 47 Bank dan 31 BPR.
Sebanyak 8.870 lainnya merupakan nasabah dari perusahaan leasing dengan jumlah kredit sebesar Rp527 Milyar, dari 41 perusahaan leasing di Riau.
“Di Riau jumlah debitur yang kita terima laporannya dan telah melakukan relaksasi atau restrukturisasi yakni sebanyak 268 lebih. Jumlah akan terus bertambah, karena tidak ada batas waktu pengajuan untuk relaksasi selama wabah Covid-19 masih ada,” kayanya.
Tujuan diberikan stimulus ini yakni untuk memberikan keringanan bagi debitur atau nasabah yang terdampak pandemi COVID-19. Dengan pengajuan yang langsung dilakukan ke masing-masing bank atau perusahaan leasing.
Sedangkan keringanan kredit yang bisa diajukan berupa penurunan suku bunga, penundaan angsuran, perpanjangan waktu kredit atau bisa juga menambah plafon.
“Sementara itu, untuk kelayakan dan kebijakan merupakan kebijakan dari masing-masing bank dan perusahaan leasing. Dalam hal ini baik bank maupun perusahaan leasing dibebaskan melakukan assesment untuk menentukan apakah debitur mereka layak mendapatkan restrukturisasi atau tidak,” katanya. (bpc3)