BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Masyarakat nunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan akan kesulitan mengakses pelayanan publik.Â
Presiden Jokowi sedang susun Intruksi Presiden mengenai hal ini. Pemerintah ingin kolektabilitas iuran BPJS Kesehatan bisa didapat dengan cara seperti itu.Â
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, membenarkan bahwa Inpres itu tengah digodok dengan melibatkan berbagai pihak di Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
Dalam Inpres itu nantinya bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan tidak akan bisa memperpanjang paspor, SIM, tak bisa mengajukan kredit perbankan, hingga tak bisa mengurus administrasi pertanahan.Â
“Selama ini, itu hanya menjadi tekstual karena pelayanan publik tidak ada di BPJS Kesehatan. Dengan adanya instruksi ini, kita bisa melakukan koordinasi penegakan,” kata Fachmi.
Saat disinggung mengenai target penerbitan aturan ini‎, dia mengaku tak tahu lantaran hal tersebut merupakan kewenangan Kemenko PMK. Namun dia berharap, aturan tersebut bisa segera diterbitkan. (bpc3)