BERTUAHPOS.COM, JAKARTA - Mengatasi rumitnya pembebasan tanah untuk kepentingan infrastruktur, pemerintah disarankan membentuk bank tanah yang khusus ditangani oleh satu badan layanan umum (BLU).
Pembentukan bank tanah ini untuk menindaklanjuti Undang-undang No 2 Tahun 2012 tentang pertanahan yang mengharuskan pemerintah untuk menyediakan terlebih dahulu tanah sebelum dilakukan pembangunan infrastruktur.
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian PPN/Bappenas Dedy SÂ Priatna menyatakan, Bank Tanah ini akan mengakomodir seluruh proyek pengadaan tanah dilingkungan pemerintah untuk kepentingan umum.
“Tapi juga harus dipertimbangkan uangnya dari mana ini yang nilainya pasti sangat besar,” tutur Dedy, Jumat (20/6/2014).(bisnis)