BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Mantan OJK Riau Muhammad Nurdin Subandi akan langsung berangkat ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu besok (27/6/2017). Tugasnya di Riau sudah diamanahkan kepada Yusri sebagai pimpinan OJK Riau yang baru.
Kepada bertuahpos.com saat ditemui usai Sertijab di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Selasa (26/9/2017), Subandi tidak melempar pesan khusus kepada Yusri, selain bagaimana OJK menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang mengatur dan memgawasi industri jasa keuangan secara keseluruhan di Riau.Â
“Itu tugas pokoknya. Bagaimana OJK terus bisa mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan dengan baik. Baik itu perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank. Itu tugas pokok kita selaku OJK,” katanya.Â
Termasuk meneruskan peran OJK sebagai sarana edukasi dan perlindungan konsumen di sektor keuangan. Sementara kaitan dengan maraknya investasi bodong, kata Subandi, perlu diperkuat peran satgas waspada investasi.Â
Tentunya, setiap kali ada informasi soal pembekuan operasional lembaga investasi yang menyalahi aturan dari OJK pusat, OJK Riau tetap harus sampaikan ke publik supaya masyarakat jadi tahu.Â
Sementara itu, berkaitan dengan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) juga perlu penguatan dalam sisi program, di mana selama ini masih berjalan masing-masing. Soal ini, kata Subabdi, sudah dikomunikasikan langsung dengan Yusri dan Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.
Baca:
Kepala OJK Riau Baru Diminta Fokus Pada Pengembangan Ekonomi Daerah
Komisaris BRK: Kami Butuh Bimbingan OJK
Yusri Merapat Didampingi Andi Rachman, Ini Motivasi Bagi Industri Jasa Keuangan Riau
“Lebih tepatnya ke depan mungkin ada satu produk yang akan dikelola sama-sama. Karena dalam forum itu semua industri jasa keuangan di Riau terlibat. Nanti saya akan coba komunikasikan lagi dengan pak Yusri dan Pak Gubernur,” ujarnya.Â
Di sektor perbankan sendiri, OJK Riau sebaiknya berperan lebih aktif lagi dalam melalukan monitoring. Mulai dari hasil pemeriksaan, dan mengevaluasi komitmen yang sudah disepakati oleh jajaran direksi perbankan tersebut. (bpc3)