BERTUAHPOS.COM (BPC)– Semakin menjamurnya usaha gadai swasta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera merilis regulasi. Dalam aturan yang akan segera disahkan tersebut wajib memenuhi beberapa kriteria.
Dilansir dari bisnis.com, Draf rancangan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Pembinaan dan Pengawasan dan Pergadaian sudah dirilis sejak tahun lalu dan rencananya akan disahkan pada semester I/2016. Untuk itu, sejumlah syarat minimal akan dibebankan kepada para penyedia jasa gadai.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, Dumoly F. Pardede mengungkapkan usaha yang termasuk jasa gadai itu meliputi penyaluran uang pinjaman berdasar hukum gadai, penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia, jual-beli dengan hak membeli kembali.
Selanjutnya, penyaluran uang pinjaman dengan jaminan surat-surat penting, pelayanan jasa titipan barang-barang berharga atau pelayanan jasa taksiran. “Juga mereka diberikan kesempatan untuk fee-based atas kegiatan yang berhubungan dengan usaha gadai. Tentu dengan persetujuan OJK,†kata Dumoly, pekan lalu.
Pelaku jasa gadai tersebut, tegas Dumoly, akan diwajibkan memenuhi sejumlah aspek. Pertama, memiliki atau minimal menggunakan juru taksir untuk menaksir nilai barang yang digadai. “Diberikan keleluasaan, tidap perlu memiliki. Tetapi, satu juru taksir bisa digunakan oleh 10-20 gadai swasta,†ujar Dumoly.
Hal lain yang akan diwajibkan bagi pelaku jasa gadai adalah memiliki tempat yang aman bagi penitipan barang, standar perjanjian antara penggadai dengan penyedia jasa, dan standardisasi.
“Standardisasi misalnya nama atau merek, logo, tampilan kantor untuk meyakinkan dan melindungi konsumen.†tambahnya.
Dari sisi aset, jumlah modal disetor perusahaan pergadaian untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit Rp500 juta. Sedangkan, modal disetor minimal Rp1 miliar diwajibkan bagi usaha gadai dengan lingkup wilayah usaha provinsi.
Namun, kata Dumoly, otoritas berencana melonggarkan kewajiban modal dasar bagi usaha gadai swasta dengan skala operasional kabupaten/kota. Mereka diusulkan mengikuti batasan modal yang disyaratkan Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas atau PT.
Regulasi itu menetapkan modal dasar PT – yang terdiri atas seluruh nilai nominal saham ataupun bisa juga tanpa nilai nominal – paling sedikit Rp50 juta. Minimal 25% dari modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh.
Berdasarkan survei OJK, jumlah penyedia jasa gadai swasta mencapai 75.000 unit usaha. Dari jumlah itu, setengahnya diperkirakan berada di wilayah kecamatan, kabupaten dan kota. “Mereka legal sebagai pelaku usaha, mayoritas gadai berwujud PT, sedangkan sisanya berbentuk koperasi simpan pinjam,†tutur Dumoly. (Sumber: Bisnis.com)