BERTUAHPOS.COM – Pemerintah mengumumkan administrasi perpajakan dengan menerapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) efektif mulai 1 Juli 2024.
Dengan demikian orang pribadi penduduk akan menggunakan NIK sebagai NPWP, sementara Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah akan memiliki NPWP 16 digit.
Langkah ini bukan hanya sebagai upaya untuk menciptakan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, tetapi juga sebagai dukungan terhadap kebijakan Satu Data Indonesia.
Implementasi NIK sebagai NPWP juga bertujuan membentuk big data basis pajak, menciptakan proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.
“Sampai dengan 7 Desember 2023, sudah terdapat 59,56 juta NIK-NPWP yang dipadankan, mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.
Proses pemadanan atau validasi NIK-NPWP ini dirancang untuk menjadi lebih mudah bagi wajib pajak. Cukup dengan mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Persiapkan Dokumen Identitas (Pastikan Anda memiliki KTP dan KK yang masih berlaku).
- Akses Portal Pajak Online (Masuk ke portal pajak online resmi yang telah disediakan).
- Ikuti Petunjuk Validasi (Ikuti langkah-langkah validasi yang tertera pada portal dengan menggunakan informasi dari KTP dan KK).
- Verifikasi Data (Lakukan verifikasi data yang muncul dan pastikan keakuratan informasi).
- Konfirmasi Pemadanan (Setelah proses selesai, konfirmasi pemadanan NIK-NPWP Anda).
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memudahkan wajib pajak dalam proses validasi, memastikan keakuratan data, dan menjadikan administrasi perpajakan lebih transparan.***