BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dengan menerapkan pengampunan pajak atau kebijakan untuk tidak dikenakan sanksi, diharapkan bisa semakin menyadarkan masyarakat Riau untuk taat bayar pajak. Diungkapkan Humas Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kanwil Riau Kepri Marialdi, Selasa (21/04/2015), kebijakan inilah yang dikenal dengan sunset policy.
Â
DJP Riau Kepri juga meyakini bahwa kebijakan tax amnesti (pengampunan pajak) yang dikeluarkan Kementerian Keuangan itu diprediksi dapat menambah kas masuk untuk negara dari sektor pajak.
Â
“Sunset policy dalam artian ini bukan penghapusan denda, tapi lebih kepada pengampunan sanksi bunga akibat kertelambatan pembayaran pajak. Jadi kami akan memberikan pengampunan pajak kepada objek pajak dengan syarat bahwa objek pajak tetap melaporkan kewajibannya ke DJP,” jelasnya.
Â
Melalui program ini, DJP memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki laporan SPT-nya dan pencatatan kegiatan usahanya selama lima tahun terakhir melalui kebijakan sunset policy. Kebijakan sunset policy diberikan dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga
Â
Peraturan ini berlaku dibidang penagihan. Pihak DJP tidak lagi mengejar bunga tagihan asal objek pajak. Proses pembayaran denda bisa dilakukan dengan cara mengangsur hutangnya tanpa dikenakan sanksi.
Â
“Bunganya distop. Jadi mereka cukup bayar dendanya saja. Yang kita kejar hutang objek pajak di atas angka Rp 100 juta. Fokus kita ke sana,” tambahnya.Â
Â
Di tahun 2008, pemerintah sudah pernah melakukan uji coba kebijakan sunset policy namun sifatnya voluntary atau sukarela. Namun kali ini sunset policy berlaku wajib. (melba)
Â