BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau akan melakukan perombakan sistem kampanye dalam pelaksaan Pilkada serentak tahun ini. KPU Riau akan merumuskan regulasi baru tentang tata cara pelaksanaan kampanye.
Dana percetakan Alat Perlengkapan Kampanye (APK) tidak lagi dibebankan pada peserta Pilkada. Alat kampanye seperti baliho, spanduk, poster dan sejenisnya akan langsung ditangani oleh KPU dimasing-masing kabupaten/kota.
Anggota KPU Riau Ilham Yasir mengatakan draf peraturan tersebut sudah selesai, hanya tinggal persetujuan DPR RI.
“Kita sedang menunggu peraturan KPU yang sedang membahas tentang regulasi tersebut. Saat ini memang belum rampung,” katanya, Selasa (21/04/2015).
Menurut Ilham, kebijakan ini akan menyeragamkan APK dari tiap-tiap peserta Pilkada. Bakal Calon hanya diminta untuk menyerahkan model desin kepada KPU.
Dia meyakini peraturan baru ini akan meminimalisir APK yang berlebihan untuk dipajang di tempat umum. Besaran modal tidak lagi berpengaruh dalam proses kampanye.
“Walaupun nanti tidak berjalan sepenuhnya, adanya peraturan ini akan meminimalisir pengeluaran anggaran,” tambahnya. (melba)