BERTUAHPOS.COM, JAKARTA -Bank Indonesia (BI) telah mengatur pembatasan kepemilikan kartu kredit berdasarkan usia dan pendapatan. Masyarakat berpenghasilan antara Rp 3-10 juta tidak boleh punya lebih dari 2 kartu kredit. Ini dilakukan sebagai salah satu bentuk perlindungan konsumen.
Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs mengungkapkan, aturan tersebut diberlakukan agar pemilik kartu kredit benar-benar orang yang memang sanggup membayar.
“Ini kan untuk kehati-hatian, kita juga harus atur supaya kartu kredit hanya dimiliki oleh orang-orang yang punya kapasitas untuk membayar. Makanya kita batasi yang penghasilannya di bawah Rp 3 juta nggak usah punya kartu kredit. Kalau penghasilannya Rp 3-10 juta boleh asal dari 2 penerbit saja,” jelas Peter kepada detikFinance, Jumat (24/10/2014).
Dia menjelaskan, pembatasan kepemilikan kartu kredit juga sebagai kontrol agar masyarakat tidak berlebihan dalam melakukan transaksi dan hanya digunakan sesuai kebutuhan.
“Jangan banyak-banyak, supaya dia bisa kontrol. Orang kalau punya kartu kredit itu juga tergoda untuk belanja sesuatu yang nggak punya kapasitas bayar,” ucap dia.
Peter juga menyebutkan, masyarakat berpenghasilan tinggi juga tidak serta-merta bisa mendapatkan izin memiliki banyak kartu kredit. Aturan kepemilikan kartu kredit juga melihat latar belakang nasabah dalam melakukan pembayaran.
“Bahkan kalau penghasilan di atas Rp 10 juta tidak serta merta bisa punya 20 kartu kredit. Tergantung bagaimana assessment dari penerbit kartu kredit. Dilihat dulu kapasitasnya, track record-nya, pernah nunggak nggak pembayaran selama ini. Kalau pembayaran bagus ya nggak usah khawatir,” jelasnya.
(drk/hds/Detikfinance)