BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman mengatakan Perda Pajak Pertalite Riau harus teregister di Kemendagri agar bisa diterapkan.
“Peraturan Daerah (Perda) Pajak Pertalite inikan harus diregister (terdaftar) dulu di Kemendagri, baru bisa diterapkan,” kata Noviwaldy, Kamis 12 April 2018.
Setelah teregister di Kemendagri, barulah pajak pertalite tersebut bisa diterapkan. Hanya saja, untuk penerapannya, memerlukan Peraturan Gubernur (Pergub).
“Nah, Pergub ini tak lama, 1 hari bisa. Karena Perda kita ini kan yang berubah cuma 1 kalimat, jadi Pergubnya pun tak perlu waktu,” jelasnya.
Baca:Â Setelah Disahkan, Pajak Pertalite Efektif Jalan Mei Nanti, Begini Hitungannya
Saat ini, Perda Pajak Pertalite Riau masih dievaluasi oleh pihak Kemendagri. Lazimnya, kata Noviwaldy, evaluasi Perda dilakukan selama 15 hari oleh Kemendagri, dan setelah itu akan dikembalikan ke daerah.
“Nah, sampai hari ini, masih ada sisa waktu 2 hari di Kemendagri. Baru nanti mereka kembalikan agar bisa kita terapkan,” pungkas dia. (bpc2)