BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Rencana pemerintah untuk mengucurkan sejumlah anggaran dalam upaya membantu replanting sawit kebun rakyat disambut positif.Â
Namun demikian, hal ini tetap banyak menuai masalah saat akan dieksekusi, sehingga bantuan replanting itu hanya bisa dinikmati oleh segelintir saja.Â
Menurut Kasi Penataan Tanah, Badam Hukum Kanwil BPN Riau Masrul menjelaskan, di antaranya kendala yang kini sering dialami masyarakat, yakni soal kekuatan legalitas kebun rakyat. Itu yang banyak ditemui di Riau untuk saat ini.Â
“Persoalan replanting, banyak masyarakat punya kebun tapi tidak punya dokumen legal. Belum lagi soal fungsi ruang,” katanya, Jumat (17/11/2017).Â
Dia menyebut, belum lagi kendala soal fungsi ruang. Ada kebun masyarakat yang sudah selesai legalitasnya, namun setelah BPN melakukan pengecekan lokasi, ternyata itu masuk dalam kawasan hutan.Â
“Ini juga masalah jadinya. Kalau seperti ini bagaimana masyarakat bisa mendapatkan bantuan replanting Rp 25 juta itu. Untuk merusaha itu menang banyak aturan yang harus ditaati,” sambungnya. (bpc3)