BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Hakim Oenoen Pratiwi yang memimpin sidang PTUN atas gugatan PT RAPP tehadap KLHK, akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan PT. RAPP dan memenangkan KLHK.
Gugatan yang ditolak majelis hakim itu atas keberatan terbitnya SK No. 5322/Men-LHK-PHPL/UHP/HPL.1/10/2017 tanggal 16 Oktober 2017 yang membatalkan Rencana Kerja Usaha (RKU) PT. RAPP untuk tahun 2010-2019.
Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Oenoen dan anggota Becky Christian serta Bagus Darmawan, dan bertindak sebagai panitera pengganti Eni Nuraeni.
Putusan Majelis Hakim PTUN ini mendapat sambutan baik dari masyarakat gambut Riau yang selama ini sangat menderita, akibat eksploitasi gambut secara massif yang dilakukan PT. RAPP berupa asap kebakaran hutan dan lahan, pengeringan gambut, konflik sosial dan tenurial serta hama-hama tanaman pertanian masyarakat yang merupakan dampak buruk sektor bisnis PT. RAPP.
Sekretaris Jenderal Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR), Isnadi Esman menyampaikan apresiasi untuk Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam mengkaji berbagai aspek tentang gugatan PT. RAPP terhadap Kementerian LHK, sehingga melahirkan keputusan berpihak kepada lingkungan (gambut) dan masyarakat gambut.
Baca:Â KLHK Vs RAPP, Nasib Masyarakat Gambut Dipertahankan
“Kemenangan ini menjadi momentum penting dalam upaya pemulihan lahan gambut rusak di Indonesia terutama yang dikuasai oleh perusahaan,” katanya.
Dia mengatakan tentu saja hal ini tidak cukup sampai disini. KLHK harus berani lebih lanjut mengevaluasi PT. RAPP, baik dari sisi perizinan maupun oprasionalnya di lapangan.
Termasuk pencabutan izin PT. RAPP sudah harus dilakukan, agar mengembalikan tanah-tanah warga yang selama ini dikuasai sepihak oleh perusahaan ini.
“Distribusikan lahan-lahan tersebut dengan mekanisme yang ada di pemerintah seperti Perhutanan Sosial (PS) misalnya, masyarakat yang berada di wilayah gambut memiliki kearifan dalam melindungi dan mengelola gambut, itu terbukti puluhan bahkan ratusan tahun,” kata Isnadi.
Namun sebelum itu, KLHK dan Badan Restorasi Gambut (BRG) harus memerintahkan PT. RAPP untuk memulihkan gambut-gambut rusak yang berada di dalam areal konsesi mereka, itu murni merupakan tanggung jawab perusahaan yang selama ini sudah mengeruk keuntungan dari eksploitasi gambut yang dijalankan. (bpc3)