BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Meski kini seksi Wilayah II Balau Gakkum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI sudah menyegel kolam limbah cair B3 milik PT Bayas Biofules (BBF) ternyata insiden limbah itu bukanlah perkara baru yang dialami anak perusahaan Darmex Grup tersebut.
Bahkan terungkap sejak tahun 2017 lalu Kementerian LHK RI sudah menerima laporan dari masyarakat perihal yang sama hanya saja perusahaan tersebut terkesan bandal dan apatis terhadap lingkungan sekitar.
“Hasil sidak kita kemarin kita kini mengetahui bahwa perusahaan itu sudah berulangkali melakukan pengelolaan limbah non prosedural,” tutur Taufik Hendri Ketua Komisi III DPRD Inhu saat ditemui Bertuahpos.com di ruang kerjanya, Senin kemarin (17/2/2019).
Menurut Hendri hal ini terungkap saat ia bersama rekan Komisi III DPRD Inhu kunjungan kerja bersama anggota DPRD Inhil dan Dinas LHK Inhil guna membahas limbah anak perusahaan Darmex Grup itu.
Hanya saja menurut Hendri, meski ini bukanlah kejadian yang pertama kali justru perusahaan itu kerap mengulangi kesalahan yang sama dan dinilainya tidak ramah lingkungan.
Ia berharap dengan turunnya KLHK beberapa waktu lalu dapat memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan tersebut.
Sebelumnya pihak Gakkum Wilayah II LHK RI menyegel kolam limbah anak perusahaan Darmex Grup itu, hanya saja meski penyegelan kolam limbah bukan berarti perusahaan tersebut berhenti beroperasi.
Kepala Balai Gakkum Wilayah II LHK RI Edward saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap koorporasi tersebut.
“Untuk hasil laboratorium sampelnya saat ini belum dapat kita publis karena itu masih ranah penyelidikan. Tapi nanti semua kita buka ketika ranah ini penyelidikan usai oleh kami,” kata Edward.
Meski begitu, Edward memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara profesional terkait sanksi apa saja nanti yang akan diberikan, pihaknya harus mempelajari terlebih dahulu.
“Bisa saja sanksi administrasi, tapi tidak menutup kemungkinan ada sanksi pidananya terhadap pimpinan koorporasi itu. Lihat penyelidikan dulu,” ujarnya.(bpc18)