BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Pemprov Riau akhirnya mengalah. Aset tanah milik provinsi di Pasar Cik Puan rencananya akan dihibahkan ke Pemko Pekanbaru. “Dalam waktu dekat ini,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Syarial Abdi, Selasa, 11 Juni 2019 di Pekanbaru.Â
Polemik sebelumnya yang menjadi salah satu kendala mandeknya rencana penyelesaian bangunan pasar tradisional itu memang berkenaan dengan aset tanah milik Pemprov Riau disana. Karena merasa punya aset, Pemprov ingin ada bagian dari pengelolalan pasar tersebut untuk tambahan pendapatan asli daerah (PAD). Namun Pemko Pekanbaru inginnya tidak begitu. Pemko maunya lahan Pemprov di kawasan itu dihibahkan dan pengelolaan pasar tersebut sepenuhnya dijalankan oleh pemerintah kota.
Di masa Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman keinginan itu tidak diamini. Hingga bergilir sampai Wan Thamrin Hasyim memimpin, dia juga enggan menyentuh masalah ini dan diminta agar Gubernur Syamsuar menyelesaikan polemik itu. Menurut Syahrial, saat ini pihaknya tengah mengurus administrasi untuk mengibahkan lahan milik Pemprov Riau ke Pemko Pekanbaru. Dia mengklaim kebijakan ini sudah dibicarakan dan sesuai dengan arahan pimpinan (Gubernur Syamsuar).
“Harapannya Pemko Pekanbaru bisa memanfaatkan lahan itu dengan optimal,” kata Syahrial. Ini berarti Pemprov Riau menyatakan diri mundur dan enggan terlibat terhadap kebijakan Pemko Pekanbaru atas rencana penyelesaian masalah pembangunan pasar yang sudah lama mangkrak itu. Namun harapannya aset Pemprov Riau dalam bentuk lahan di lokasi itu bisa dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.Â
Selain soal hibah aset tanah, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus sebelumnya juga ingin agar pengelolaan Pasar Cik Puan diserahkan ke pihak swasta. Jika demikian, menurut Syahtial, pengelolaannya harus dilakukan dengan mekanisme terbuka, transparan. Pemprov Riau sudah memutuskan untuk mengibahkan lahan di pasar tradisional itu agar aset provinsi di kabupaten/kota bisa dimanfaatkan dan dikelola secra baik.Â
Menurutnya, hibah ini tak terlepas dari tak tercapainya tujuan pemanfaatan lahan oleh OPD. Sementara kabupaten/kota melihat lahan itu bisa dimanfaatkan, maka kabupaten/kota bisa membuat rencana usulan apa yang akan dilakukan terhadap lahan tersebut.(bpc3)