BERTUAHPOS.COMÂ (BPC), PEKANBARU – Rencana Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pekanbaru, Riau memberlakukan pajak untuk usaha warung internet (warnet), mengundang beragam argumen dari pengusaha warnet.
Salah satunya Devi, Pengusaha Warnet di Pekanbaru. Kepada bertuahpos, Selasa (19/05/2015), ia mengaku diberatkan. Sebab tidak ada aturan khusus yang mengatur usaha warnet dengan tertib, sehinga masalah pajak pun perlu dikaji dengan serius.
Misalnya, harus ada aturan khusus mengingat peraturan dan ketertiban jenis usaha warnet. Seperti warnet buka 24 jam untuk game online dan memilah mana warnet yang difungsikan untuk menyelesaikan tugas sekolah, kuliah dan pekerjaan. Karena dua jenis usaha ini tidak sama.
“Saya pribadi tidak merasa keberatan, asalkan ada aturan yang jelas mengenai pajak ini. Jangan dipukul rata saja, karena warnet kecil seperti kami ini hanya difungsikan untuk belajar, tidak untuk bermain Game Online. Sehingga omsetnya juga tidak banyak,” bebernya.
Kecemasan serupa juga dialami pengusaha warnet Seven Net, Tono. Dirinya mengaku sedikit keberatan, walaupun usahanya sudah lumayan besar. Selama ini yang dirasakannya, usaha warnet tak bisa dijadikan mata pencaharian utama sebab kurangnya peminat game online.
“Tidak semua usaha warnet berjalan lancar. Terlebih, saat ini sudah banyak Smartphone yang telah memfasilitasi pengguna dengan internet, kebutuhan game online juga  semakin ditinggalkan di warnet,” ujarnya.
Kalaupun ada, peminatnya juga orangnya yang itu-itu saja, tidak bertambah juga tidak berkurang. Namun jika itu sudah menjadi kebijakan dan sudah ketuk palu, Tono pun mengaku tak bisa berbuat banyak. (nova)