BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur menilai, bahwa selama ini ada kesan pembiaraan dilakukan oleh Pemda terhadap status aset milik pemerintah, seperti gedung dan tanah.Â
Gedung dibiarkan tak terawat dan tanah dibiarkan berkonflik selama bertahan-tahun. Hal ini diungkapkan Uung saat berada di Menara Dang Merdu BRK di Jalan Jendral Sudirman, Pekanbaru, Senin, 2 September 2019, saat menghadiri pemandangan MoU penataan aset dengan Pemprov Riau di Pekanbaru.
Uung mengatakan dua masalah (pembiaran) tersebut sering kali terjadi sehingga menimbulkan banyak masalah dikemudian hari.
Baca :Â Soal MoU Gubri-Kejati Penataan Aset, Fitra Riau Nilai Pengelolaan Memang Masih Buruk
Dia menyebut soal penataan aset milik Pemda kini juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kemenpan-RB. “Itu menjadi catatan saya,” ungkapnya.Â
Dicontohkan soal konflik lahan UR yang sudah terhjadi lebih kurang 14 tahun. Lahan itu kemudian terbengkalai dan penyelesaian status di mata hukum juga belum tuntas.Â
Uung mengatakan pihaknya (Kejati) dalam hal ini hanya bisa memberikan dukungan untuk penyelesaian masalahnya.
Dalam catatanya, Uung mengatakan, masih banyak bangunan-bangunan milik Pemda tidak terawat, sehingga aset dalam bentuk gedung tersebut akhirnya dibiarkan terbengkalai.Â
Akibatnya, Pemda harus merogoh kocek lebih dalam (mahal) untuk perbaikan gedung. Hal ini sejatinya bisa dilakukan dengan biaya murah jika Pemda punya perhatian serius terhadap perawatan gedung. (bpc3)