BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pihak Lippo Karawaci ternyata belum memberi jawaban, atas perjanjian kerja sama (MoU) soal pembagian jatah PAD Pemprov Riau.Â
Sebelumnya, Pemprov Riau beri batas waktu hingga tanggal 4 Desember 2017 kepada pihak Lippo Karawaci untuk memberikan jawaban atas kepastian MoU baru itu.Â
Lippo Karawaci sebagai induk usaha yang menaungi Hotel Aryaduta, di Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Hotel itu berdiri di lahan milik Pemprov Riau.Â
Kepada bertuahpos.com, Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau Darusman mengatakan, hingga kini pihak Lippo Karawaci belum mengambil keputusan lantaran masih mengkaji perhitungan binsisnya.Â
“Mereka masih hitung, katanya,” ujar Darusman, Senin (11/12/2017).Â
Pemprov Riau, kata Darusman, masih menunggu jawaban itu. Sementara itu, pihaknya kini tengah mempersiapkan surat agar dikirimkan ke Lippo Karawaci.Â
Baca:Â Tahun 2026 Hotel Aryaduta Tak Lagi Punya Lippo Karawaci
“Surat permintaan atas jawaban mereka sedang kami buat. Sesegera mungkin dikirimkan ke mereka,” katanya.
Perjanjian kerja sama baru itu, meminta agar pihak Lippo Karawaci memberikan jatah lebih besar dari penghasilan bruto Hotel Aryaduta dalam setahun.Â
Selama ini, Pemprov Riau hanya dapat Rp 200 juta setahun. Sementara saat ini, penghasilan hotel tersebut berkisar di angka Rp 25 miliar sampai Rp 27 miliar. (bpc3)