BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Dalam kontrak awal, antara Pemprov Riau dengan pihak Lippo Karawaci, menyepakati bahwa kepemilikan Hotel Aryaduta punya batas akhir hingga tahun 2026.
Setelah itu, hotel yang terletak di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, itu tidak lagi milik grup perusahaan Lippo Karawaci. Kepemilikannya diambil alih oleh Pemprov Riau. Dalam kontrak kerja sama bunyinya seperti itu, sebab hotel ini berdiri di tanah milik Pemprov Riau.Â
Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau Darusman, kepada bertuahpos.com saat diwawancarai membenarkan hal demikian. Bahwa batas akhir kepemilikan Lippo Karawaci terhadap Hotel Aryaduta akan berakhir tahun 2026. Artinya masih ada sisa waktu sekitar 8 tahun lagi.Â
Ini muncul sejak Pemprov Riau meminta tambahan jatah dari penghasilan bruto hotel itu, yang selama ini dianggap terlalu kecil untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Riau. Darusman berkata, upaya Pemprov Riau untuk mendapatkan jatah besar dari pendapatan hotel itu tengah diupayakan.Â
“Dan perjanjian baru yang dibuat dalam MoU, kini tengah dipelajari oleh pihak Lippo Karawaci. Batas akhirnya sampai tanggal 4 Desember 2017 ini, pihak Lippo Karawaci sudah harus membersihkan jawaban itu,” ujarnya.Â
Baca:Â Pemprov Riau Beri Waktu Hingga 4 Desember Kepada Lippo Karawaci Soal MoU Baru Aryaduta
Darusman menyebut setelah 2026 nanti, Pemprov Riau bebas menentukan bagaimana konsep pengelolaan Hotel Aryaduta. Mungkin bisa jadi dikelola oleh Pemprov Riau sendiri, dalam bentuk badan usaha baru, atau dilimpahkan sepenuhnya ke swasta.Â
“Namun yang perlu ditekankan adalah, jangan sampai masa kontraknya berakhir hotel itu malah tidak bisa dipergunakan lagi. Seluruh aset menjadi tanggung jawab mereka (Lippo Karawaci) untuk merawat. Pengawasannya baru di kami,” kata Darusman. (bpc3)