BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pemprov Riau beri batas waktu hingga tanggal 4 Desember 2017 kepada pihak Lippo Karawaci, untuk memberikan jawaban atas kepastian MoU baru tentang pembagian jatah pendapatan Hotel Aryaduta. Lippo Karawaci sebagai induk usaha yang menaungi Hotel Aryaduta, di Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Riau.Â
Ditemui wartawan di Kantor Gubernur Riau, Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau Darusman mengatakan, Pemprov Riau sudah kirimkan rincian perjanjian kerjasama baru itu untuk sesegara mungkin bisa dipelajari oleh pihak Lippo Karawaci.Â
“Hal tersebut, juga sudah dibicarakan dengan DPRD Riau,” ujarnya, Rabu (22/11/2017).Â
Darusman menyebut perjanjian kerjasama baru itu murni soal pembagian PAD dari total pendapatan bruto hotel tersebut tanpa menyinggung masalah kelangsungan bisnis mereka. Sebab selama berdiri, Hotel Aryaduta berada di atas tanah milik Pemprov Riau.Â
Baca:Â Biro Ekonomi Riau: Masa Hotel Sekelas Aryaduta Hanya Berikan PAD Rp 200 Juta
Dalam perjanjian awal Pemprov Riau hanya diberi jatah sebanyak Rp 200 juta pertahun. Itu berlangsung hingga kini. Sementara seiring dengan kelengkapan fasilitas yang dimiliki hotel itu, pendapatan mereka pertahun berada pada kisaran Rp 25 miliar sampai Rp 27 miliar per tahun.Â
“Memang kami ajukan beberapa poin kepada mereka (Lippo Karawaci) soal pembagian itu. Kisaran paling rendah 5% dari total penghasil bruto mereka. Artinya kalau pendapatan mereka segitu masuk juga ke PAD Riau sampai Rp 1,5 miliar se tahun,” kata Darusman. (bpc3)