BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyebutkan bahwa calon gubernur yang maju melalui jalur perseorangan tidak dibenarkan untuk maju kembali melalui jalur partai politik. Calon gubernur ini harus memilih untuk maju jalur perseorangan atau maju dengan partai politik.
Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Tenyelenggaraan, Abdul Hamid, di kantornya Jalan Gajah Mada, Pekanbaru.
“Apabila pasangan calon telah menyerahkan bukti dukungan kepada KPU Riau, dan sudah masuk proses verifikasi administrasi, maka mereka tidak dibenarkan lagi untuk maju melalui partai politik,” ujar Abdul Hamid, Kamis (22/11/2017).
“Kalau belum masuk ke tahap verifikasi administrasi, itu sah-sah saja (untuk maju melalui partai politik). Tapi kalau sudah menyerahkan dukungan, dan sudah masuk verifikasi administrasi, otomatis mereka akan gugur dengan sendirinya ketika mencalonkan melalui partai politik,” tambah Abdul Hamid.
Dalam kesempatan lain, Abdul Hamid menyebutkan bahwa ada dua figur kepala daerah yang secara intensif berkonsultasi dengan KPU Riau mengenai tata cara pendaftaran di jalur independen.
“Sejauh ini, ada dua kepala daerah yang secara intensif berkonsultasi dengan KPU tentang pencalonan perseorangan,” pungkasnya. (cr1)Â