BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Nelayan yang ingin mendapatkan perlindungan asuransi kecelakaan kerja dari pemerintah, harus mendapatkan kartu nelayan.
Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Mansyur saat ditemui bertuahpos.com di ruangannya, Selasa 3 April 2018.
“Untuk memaksimalkan perlindungan kepada nelayan, harus ada kartu nelayan. Dengan pendataan seperti ini, kita bisa memgetahui berapa jumlah sebenarnya nelayan tangkap kita. Selain itu, bisa juga memberikan asuransi kepada nelayan kita. Namun, ya itu tadi, harus ada kartu nelayan,” kata Mansyur.
Namun, Mansyur menegaskan jika kartu nelayan ini harus diberikan langsung kepada nelayan, bukan toke atau pihak lain. Hal ini untuk menjadi jaminan bahwa nelayanlah yang berhak mendapatkan perlindungan dengan adanya kartu nelayan tersebut.
“Jadi, harus langsung diberikan kepada nelayannya. Tidak toke. Dengan demikian, perlindungan kepada nelayan Riau bisa lebih maksimal,” ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah memang telah mencanangkan pemberian asuransi untuk nelayan. Di Riau sendiri, nelayan akan mendapatkan asuransi kematian Rp200 juta. Kemudian, jika mendapatkan kecelakaan yang berakibat cacat seumur hidup akan mendapatkan santunan Rp100 juta.
Uang dari santunan asuransi ini akan diberikan langsung kepada ahli waris nelayan tersebut.
Dana untuk santunan ini disebutkan Karmila merupakan sharing anggaran antara pemerintah pusat dan APBD Provinsi Riau.Â
Sementara itu, pemerintah pusat menargetkan pada tahun 2018 ini, 500 ribu nelayan seluruh tanah air telah mendapatkan program perlindungan asuransi nelayan ini. (bpc2)