BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amby menyebutkan kewajiban untuk membayar hutang RAL tidak hanya ada pada Pemprov Riau.
Dikatakan Suhardiman, ada banyak pemegang saham di PT Riau Airlines (RAL), seperti Kabupaten Nias, serta Kabupaten Kota yang ada di Riau.
“Jadi, kewajiban untuk menanggung hutang RAL tidak hanya ada pada Pemprov. Pemegang saham lain juga harus bertanggung jawab,” ujar Suhardiman, Senin 12 Maret 2018.
Dilanjutkan Suhardiman, pihak pemegang saham lainnya jangan hanya mau menikmati ketika keuntungan didapatkan PT RAL. Ketika RAL merugi, maka semua pemegang saham harus ikut menanggung hutang RAL. “Jangan mau untungnya saja, ketika rugi tak mau bertanggung jawab,” sindirnya.
Sebelumnya, Suhardiman juga mengatakan bahwa pembayaran hutang RAL oleh PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) telah dihentikan. Alasannya, RAL bukanlah anak perusahaan PT SPR, sehingga tidak dibenarkan PT SPR membayarkan hutang RAL.
“RAL bukanlah anak perusahaan SPR. Maka dari itu, kita sudah stop PT SPR bayar hutang RAL ke Bank Muamalat,” terang Suhardiman.
Baca:Â PT SPR Bayarkan Hutang RAL, DPRD Riau: Itu Melanggar Hukum
“Kecuali, RAL ini adalah anak perusahaan SPR, kemudian RAL bangkrut. Maka, baru boleh SPR membayarkan hutangnya. Ini kan tidak, dan ini melanggar hukum,” tambahnya.
Dilanjutkan Suhardiman, total hutang RAL yang telah dibayarkan PT SPR ke Bank Mualamat mencapai Rp62 miliar. Nantinya, kata Suhardiman, Kejaksaan yang akan memeriksa apakah pembayaran itu sah. Jika tidak sah, maka dia meminta Bank Muamalat menyerahkan uang yang telah dibayarkan tersebut kembali ke kas daerah.
“Jika salah, Bank Muamalat harus mengembalikan ke kas daerah,” katanya. (bpc2)