BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amby menyebutkan langkah PT SPR membayarkan hutang RAL itu melanggar hukum.
Dikatakan Suhardiman, PT Riau Airlines (RAL) tidak ada hubungannya dengan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Terkecuali RAL adalah anak perusahaan PT SPR, maka baru diperbolehkan PT SPR membayarkan hutang RAL.
“Ini kan tidak, RAL bukanlah anak perusahaan SPR. Maka dari itu, kita sudah stop PT SPR bayar hutang RAL ke Bank Muamalat,” terang Suhardiman.
“Kecuali, RAL ini adalah anak perusahaan SPR, kemudian RAL bangkrut. Maka, baru boleh SPR membayarkan hutangnya. Ini kan tidak, dan ini melanggar hukum,” tambahnya.
Baca:Â Tak Ingin Berharap Pada APBD, PT RAL Sebut Ingin Investor Swasta
Dilanjutkan Suhardiman, total hutang RAL yang telah dibayarkan PT SPR ke Bank Mualamat mencapai Rp62 miliar. Nantinya, kata Suhardiman, Kejaksaan yang akan memeriksa apakah pembayaran itu sah. Jika tidak sah, maka dia meminta Bank Muamalat menyerahkan uang yang telah dibayarkan tersebut kembali ke kas daerah.
“Jika salah, Bank Muamalat harus mengembalikan ke kas daerah,” katanya. (bpc2)