BERTUAHPOS.COM — Pertamina Patra Niaga dituding memonopoli penyediaan avtur. Tudingan ini awalnya berdasarkan anggapan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial and Trading PT Pertamina (Persero), memberikan klarifikasi terkait hal itu.
Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menolak kerja sama dengan pelaku usaha lain yang ingin masuk ke pasar avtur, termasuk dengan penjualan yang terbatas pada afiliasi.
“Pertamina Patra Niaga tidak pernah menolak kerja sama karena sampai saat ini belum ada permintaan dari Izin Niaga Umum (INU) lain,” jelas Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, dalam pernyataannya.
Heppy menambahkan bahwa Pertamina Patra Niaga selalu mematuhi Peraturan BPH Migas No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 mengenai Pengaturan dan Pengawasan Atas Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Penerbangan di Bandar Udara. Aturan ini, menurutnya, menjadi acuan utama dalam penyediaan avtur di Indonesia.
“Kami selalu mematuhi seluruh peraturan pemerintah, termasuk Peraturan BPH Migas 13/2008. Aturan tersebut menjadi panduan bagi badan usaha agar terhindar dari praktik monopoli dalam penyediaan avtur, serta menciptakan ekosistem bisnis yang adil dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan, kualitas, dan kepentingan nasional,” lanjut Heppy.
Lebih lanjut, Heppy menegaskan bahwa sebagai badan usaha penyalur avtur, Pertamina Patra Niaga berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah. Mereka juga bertanggung jawab dalam memastikan ketersediaan avtur di 72 Depot Pengisian Pesawat Udara (DPPU) yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Kami percaya kebijakan pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemandirian energi nasional, ketahanan nasional, keselamatan penerbangan, dan tentunya harga yang terjangkau oleh masyarakat,” tutup Heppy.
Dengan demikian, Pertamina Patra Niaga berharap adanya pemahaman yang jelas mengenai komitmennya dalam menjaga persaingan usaha yang sehat di sektor penyediaan avtur di Indonesia.***