BERTUAHPOS.COM – Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang tersangka bernama Tumir Adra (34), setelah dilakukan penggerebekan di kediamannya di Desa Rawang IV, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, oleh tim Sat Narkoba Polres Pelalawan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Ferlanda Oktora.
“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat dan langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan. Dalam penggerebekan tersebut, Tumir Adra ditangkap dan dilakukan penggeledahan di kediamannya,” ujar AKP Ferlanda, Jumat 27 September 2024.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sepuluh bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta beberapa paket ganja yang disimpan di berbagai wadah, seperti botol minuman dan kotak permen.
Selain itu, ditemukan pula alat timbang digital, sendok sabu, dan berbagai barang lain yang mendukung aktivitas ilegalnya.
Tumir Adra diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka positif mengandung Methamphetamine.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Pekanbaru, namun tidak mengetahui identitas pemasoknya,” jelas AKP Ferlanda.
Atas perbuatannya, Tumir Adra dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
Dengan penangkapan ini, Polres Pelalawan berharap masyarakat tetap waspada dan terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.